Hukum Menetralisir Alkohol dalam Miras

Minggu, 15 Agustus 2010


Pertanyaan: Apakah sebab diharamkannya minuman keras karena sifatnya yang memabukkan, sehingga jika didapatkan minuman keras (khamer) yang tidak memabukkan menjadi halal? Karena di Negara barat terdapat minuman keras yang tidak mengandung alkohol atau kadar alkoholnya sudah menjadi 0%. Lalu apa hukum minuman keras ini ?

Jawab .

Khamer ( minuman keras ) adalah setiap minuman yang memabukkan baik yang ada di masa lampau, sekarang atau yang akan datang. Baik itu yang berasal dari gandum, anggur, kurma atau yang lainnya. Ini berdasarkan sabda Rasulullah: bahwa setiap yang memabukkan adalah khamer dan khamer adalah haram. Dan khamer adalah sebutan untuk setiap minuman yang memabukkan ( lihat ; Ma’alimu as Sunan lil Khitabi 4/ 264).

Berangkat dari situ, setiap minuman yang tidak memabukkan maka tidak disebut khamer dan tidak diharamkan. Akan tetapi harus diperjelas dan dibuktikan bahwa minuman tersebut benar-benar tidak memabukkan. Karena banyak minuman yang dibilang tidak memabukkan, kenyataannya memabukkan. Ibnu Hajar mengataan: “Hukum itu dilihat dari sebabnya. Dan sebab diharamkannya khamer adalah karena memabukkan, jika memabukkan maka hukumnya haram.” ( Fathul Bari 10 /56)

Adapun memproses / mengolah khamer ( minuman keras ) untuk menghilangkan atau menetralisir kandungan alkoholnya adalah tidak diperbolehkan. Hal ini sama dengan istilah ulama “ tahlilul khomri”( mengubah minuman keras menjadi cuka ) sedangkan kita diperintahkan untuk menjauhi minuman keras. Sebagaimana firman Allah :

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (Q.S Al Maedah :90 )

Makna ijtinabus Syai adalah menjauh dan tidak berada di sekitarnya (Adhwa’ul Bayan 3/33). Sedangkan memprosesnya untuk menghilangkan kadar/kandungan alkoholnya bertentangan dengan makna di atas. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata “Memanfaatkan khamer adalah haram, ketika ingin memanfaatkan atau bersentuhan dengan tujuan menghilangkan kadar alkoholnya maka hukumnya adalah haram ( Majmu’ Fatawa 21/503). Rasulullah saw pernah ditanya tentang hokum khamer yang dibuat cuka “ beliau menjawabnya : “jangan”.(HR. Muslim: 3669). Bahkan dalam riwayat Abu dawud ( 3675) Rasulullah SAW menyuruh untuk menumpahkannya. Hadits ini disahihkan oleh Imam An Nawawi dalam Majmu’ nya 9/233, Ibnu Mulqin dalam “Al badru Al Munir 6 /630. Dalam “ Shohih Abu Dawud “ Syeikh al Albani mengatakan ini menunjukkan keharamannya. Kalaulah diperbolehkan untuk mengolah dan mengubahnya menjadi sesuatu yang bermanfaat, tentu Rasulullah tidak memerintahkan untuk menumpahkannya.( lihat fatwa Lajnah Daimah 22/92 ).

Kesimpulannya : mengolah khamer ( minuman keras)untuk menghilangkan kandungan alkoholnya hukumnya adalah haram. Akan tetapi, jika itu sudah terbukti dan terjadi, bolehkah seseorang meminumnya karena sudah tidak ada lagi sebab yang membuatnya haram ( mabuk )?

Ibnu Utsaimin berkata : Yang masyhur dalam madzhab kami yang demikian halnya hukumnya menjadi tidak suci meskipun sudah tidak lagi memabukkan. Karena, hal itu diperoleh dengan cara/sesuatu yang haram dan hasilnya menjadi sia-sia. Sebagian ulama mengatakan: barangya menjadi suci dan hukumnya halal meskipun perbuatannya diharamkan. Karena sebab najisnya adalah sifatnya yang memabukkan dan itu sudah tidak ada.

Kesimpulan : tidak ada larangan mengkonsumsi minuman jika terbukti minuman itu benar-benar tidak mengandung alkohol. Begitu juga jika minuman itu sudah diproses dan dinetralkan dari kandungan alkohol oleh mereka yang meyakini boleh melakukannya. Dan perlu diingat, menurut pendapat yang lebih kuat melakukan proses seperti ini diharamkan bagi seorang muslim. ( Tanya jawab tentang Islam, Fatwa no : 148690)

0 komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails

.

Blog Archive

Followers

Visitors

free counters