Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata mem-bajak memiliki salah satu arti : mengambil hasil ciptaan orang lain tanpa sepengetahuan dan seizinnya. Sedangkan pembajak adalah orang yang melakukan pembajakan. Arti dari pembajakan sendiri adalah proses, cara atau perbuatan membajak. Lalu software atau perangkat/piranti lunak, masih menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia memiliki arti bagian dari alat (komputer dan sebagainya) yang berfungsi sebagai penunjang alat utama. Jika kedua kata ini disandingkan yaitu pembajak/an dan software serta dihubungkan dengan Indonesia, maka Indonesia masuk ke dalam 10 negara pembajak software terbesar di dunia.
Hasil riset lembaga analis IDC (International Data Corporation), Indonesia termasuk 10 negara pembajak software terbesar di dunia, dengan tingkat pembajakan software sebesar 86%. Artinya setiap 100 komputer di Indonesia, maka 86 di antaranya menggunakan piranti lunak tidak resmi. Walaupun demikian Indonesia bukan jawaranya, negara yang menduduki ranking pertama adalah negara Georgia, dengan presentase sebesar 95%. Sedangkan negara yang memiliki tingkat pembajakan paling rendah dari 111 negara yang diteliti adalah Amerika Serikat. Negara om Barrack Obama ini, ‘hanya’ memiliki presentase pembajakan sebesar 20%.
Urutan lengkap dari 10 negara pembajak software terbesar di dunia menurut data IDC adalah:
Pertanyaannya, apakah saat ini anda termasuk pengguna software legal atau masih menggunakan software ilegal? Kalau saya sendiri sih….ah, mau tau aja…hehehe.
0 komentar:
Posting Komentar