Banyumas,  Ada  beberapa hukum  yang berkaitan dengan hewan kurban. Sepantasnyalah bagi  seorang muslim  untuk mengetahuinya agar ia berada di atas ilmu dalam  melakukan  ibadahnya, dan di atas keterangan yang nyata dari urusannya.  berikut  ini aku sebutkan hukum-hukum tersebut secara ringkas.
Pertama :  Nabi Shalallahu’alaihi Wassallam berkurban dengan dua ekor domba jantan   (Akan datang dalilnya pada point ke delapan) yang disembelihnya  setelah  shalat Ied. Beliau Shalallahu’alaihi Wassallam mengabarkan  (yang  artinya) : “ Siapa yang menyembelih sebelum shalat maka  tidaklah  termasuk kurban sedikitpun, akan tetapi hanyalah daging  sembelihan biasa  yang diberikan untuk keluarganya” (Riwayat Bukhari (5560) dan Muslim (1961) dan Al-Bara’ bin Azib)
Kedua :  Beliau Shalallahu’alaihi Wassallam memerintahkan kepada para sahabatnya   agar mereka menyembelih jadza’ dari domba, dan tsaniyya dari yang   selain domba (Berkata Al-Hafidzh dalam “Fathul Bari” (10/5) : Jadza’   adalah gambaran untuk usia tertentu dari hewan ternak, kalau dari domba   adalah yang sempurna berusia setahun, ini adalah ucapan jumhur. Adapula   yang mengatakan : di bawah satu tahun, kemudian diperselisihkan   perkiraannya, maka ada yang mengatakan 8 dan ada yang mengatakan 10.   Tsaniyya dari unta adalah yang telah sempurna berusia 5 tahun, sedang   dari sapi dan kambing adalah yang telah sempurna berusia 2 tahun. Lihat   “Zadul Ma’ad” (2/317).)
Mujasyi bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu mengabarkan bahwa Nabi Shalallahu’alaihi Wassallam bersabda (yang artinya) : “ Sesungguhnya jadza’ dari domba memenuhi apa yang memenuhi tsaniyya dari kambing” (‘Shahihul Jami’ (1592), lihat ” Silsilah Al-Ahadits Adl-Dlaifah” (1/87-95).)
Ketiga :  Boleh mengakhirkan penyembelihan pada hari kedua dan ketiga setelah   Idul Adha, karena hadits yang telah tsabit dari Nabi Shalallahu’alaihi   Wassallam : (bahwa) beliau bersabda : (yang artinya) : “ Setiap hari Tasyriq ada sembelihan”   ( Dikeluarkan oleh Ahmad (4/8), Al-Baihaqi (5/295), Ibnu Hibban (3854)   dan Ibnu Adi dalam “Al-Kamil” (3/1118) dan pada sanadnya ada yang   terputus. Diriwayatkan pula oleh Ath-Thabari dalam ‘Mu’jamnya” dengan   sanad yang padanya ada kelemahan (layyin). Hadits ini memiliki pendukung   yang diriwayatkan Ibnu Adi dalam “Al-Kamil” dari Abi Said Al-Khudri dengan sanad yang padanya ada kelemahan. Hadits ini hasan Insya Allah, lihat ‘Nishur Rayah” (3/61).)
Berkata   ibnul Qayyim rahimahullah “Ini adalah madzhabnya Ahmad, Malik dan Abu   Hanifah semoga Allah merahmati mereka semua. Berkata Ahmad : Ini   merupakan pendapatnya lebih dari satu sahabat Muhammad Shalallahu’alaihi   Wassallam. Al-Atsram menyebutkannya dari Ibnu Umar dan Ibnu Abbas   radhiyallahu ‘anhum”( Zadul Ma’ad (2/319))
Keempat :  Termasuk petunjuk Nabi Shalallahu’alaihi Wassallam bagi orang yang   ingin menyembelih kurban agar tidak mengambil rambut dan kulitnya walau   sedikit, bila telah masuk hari pertama dari sepuluh hari yang awal  bulan  Dzulhijjah. Telah pasti larangan yang demikian itu. (Telah lewat   takhrijnya pada halaman 66, lihat ‘Nailul Authar” (5/200-203).)
Berkata An-Nawawi dalam “Syarhu Muslim” (13/138-39). “Yang   dimaksud dengan larangan mengambil kuku dan rambut adalah larangan   menghilangkan kuku dengan gunting kuku, atau memecahkannya, atau yang   selainnya. Dan larangan menghilangkan rambut dengan mencukur, memotong,   mencabut, membakar atau menghilangkannya dengan obat tertentu (Campuran   tertentu yang digunakan untuk menghilangkan rambut.) atau selainnya.   Sama saja apakah itu rambut ketiak, kumis, rambut kemaluan, rambut   kepala dan selainnya dari rambut-rambut yang berada di tubuhnya“.
Berkata Ibnu Qudamah dalam “Al-Mughni” (11/96) “Kalau   ia terlanjur mengerjakannya maka hendaklah mohon ampunan pada Allah   Ta’ala dan tidak ada tebusan karenanya berdasarkan ijma, sama saja   apakah ia melakukannya secara sengaja atau karena lupa“.
Aku   katakan : Penuturan dari beliau rahimahullah mengisyaratkan haramnya   perbuatan itu dan sama sekali dilarang (sekali kali tidak boleh   melakukannya -ed) dan ini yang tampak jelas pada asal larangan nabi.
Kelima : Beliau Shalallahu’alaihi Wassallam memilih hewan kurban yang sehat, tidak cacat. Beliau melarang untuk berkurban dengan hewan yang terpotong telinganya atau patah tanduknya  (Sebagaimana diriwayatkan oleh Ahmad (1/83, 127,129 dan 150), Abu Daud   (2805), At-Tirmidzi (1504), An-Nasa’i (7/217) Ibnu Majah (3145) dan   Al-Hakim (4/224) dari Ali radhiyallahu ‘anhu dengan isnad yang hasan.). Beliau   memerintahkan untuk memperhatikan kesehatan dan keutuhan (tidak cacat)   hewan kurban, dan tidak boleh berkurban dengan hewan yang cacat  matanya,  tidak pula dengan muqabalah, atau mudabarah, dan tidak pula  dengan  syarqa’ ataupun kharqa’ semua itu telah pasti larangan nya.(  Muqabalah  adalah hewan yang dipotong bagian depan telinganya. Mudabarah  : hewan  yang dipotong bagian belakang telinganya. Syarqa : hewan yang  terbelah  telinganya dan Kharqa : hewan yang sobek telinganya.  Hadits tentang  hal ini isnadnya hasan diriwayatkan Ahmad (1/80 dan 108)  Abu Daud  (2804), At-Tirmidzi (4198) An-Nasa’i (7/216) Ibnu Majah  (3143) Ad-Darimi  (2/77) dan Al-Hakim (4/222) dari hadits Ali  radhiyallahu ‘anhu.)
Boleh   berkurban dengan domba jantan yang dikebiri karena ada riwayat dari   Nabi Shalallahu’alaihi Wassallam yang dibawakan Abu Ya’la (1792) dan   Al-Baihaqi (9/268) dengan sanad yang dihasankan oleh Al-Haitsami dalam ”   Majma’uz Zawaid” (4/22).
Keenam : Beliau Shalallahu’alaihi Wassallam menyembelih kurban di tanah lapang tempat dilaksanakannya shalat. (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (5552) An-Nasai 97/213) dan Ibnu Majah (3161) dari Ibnu Umar.)
Ketujuh : Termasuk petunjuk Nabi Shalallahu’alaihi Wassallam bahwa satu kambing mencukupi sebagai kurban dari seorang pria dan seluruh keluarganya walaupun jumlah mereka banyak.   Sebagaimana yang dikatakan oleh Atha’ bin Yasar (Wafat tahun (103H)   biografisnya bisa dibaca dalam “Tahdzibut Tahdzib” (7/217).) : Aku   bertanya kepada Abu Ayyub Al-Anshari : “Bagaimana  hewan-hewan  kurban pada masa Rasulullah Shalallahu’alaihi Wassallam?”  Ia menjawab :  “Jika seorang pria berkurban dengan satu kambing darinya  dan dari  keluarganya, maka hendaklah mereka memakannya dan memberi makan  yang  lain” (Diriwayatkan At-Tirmidzi (1505) Malik (2/37) Ibnu Majah (3147) dan Al-Baihaqi (9/268) dan isnadnya hasan.)
Kedelapan : Disunnahkan bertakbir dan mengucapkan basmalah ketika menyembelih kurban, karena ada riwayat dari Anas bahwa ia berkata : (yang artinya) : “ Nabi   Shalallahu’alaihi Wassallam berkurban dengan dua domba jantan yang   berwarna putih campur hitam dan bertanduk. beliau menyembelihnya dengan   tangannya, dengan mengucap basmalah dan bertakbir, dan beliau  meletakkan  satu kaki beliau di sisi-sisi kedua domba tersebut” (Diriwayatkan oleh Bukhari (5558), (5564), (5565), Muslim (1966) dan Abu Daud (2794).)
Kesembilan : Hewan   kurban yang afdhal (lebih utama) berupa domba jantan (gemuk) bertanduk   yang berwarna putih bercampur hitam di sekitar kedua matanya dan di   kaki-kakinya, karena demikian sifat hewan kurban yang disukai Rasulullah (Sebagaimana dalam hadits Aisyah yang diriwayatkan Muslim (1967) dan Abu Daud (2792).)
Kesepuluh : Disunnahkan   seorang muslim untuk bersentuhan langsung dengan hewan kurbannya   (menyembelihnya sendiri) dan dibolehkan serta tidak ada dosa baginya   untuk mewakilkan pada orang lain dalam menyembelih hewan kurbannya. (Aku tidak mengetahui adanya perselisihan dalam permasalahan ini di antara ulama, lihat point ke 13 ).
Kesebelas : Disunnahkan   bagi keluarga yang menyembelih kurban untuk ikut makan dari hewan   kurban tersebut dan menghadiahkannya serta bersedekah dengannya.   Boleh bagi mereka untuk menyimpan daging kurban tersebut, berdasarkan   sabda Nabi Shalallahu’alaihi Wassallam (yang artinya) : “ Makanlah kalian, simpanlah dan bersedekahlah” (Diriwayatkan oleh Bukhari (5569), Muslim (1971) Abu Daud (2812) dan selain mereka dari Aisyah radhiyallahu ‘anha. Adapun riwayat larangan untuk menyimpan daging kurban mansukh (dihapus), lihat ‘Fathul Bari’ (10/25-26) dan “AlI’tibar” (120-122). Lihat Al-Mughni (11/108) oleh Ibnu Qudamah.)
Kedua belas : Badanah (unta yang gemuk) dan sapi betina mencukupi sebagai kurban dari tujuh orang. Imam Muslim telah meriwayatkan dalam “Shahihnya” (350) dari Jabir radhiyallahu ‘anhu ia berkata (yang artinya) : “ Di   Hudaibiyah kami menyembelih bersama Nabi Shalallahu’alaihi Wassallam   satu unta untuk tujuh orang dan satu sapi betina untuk tujuh orang“
Ketiga belas :  Upah bagi tukang sembelih kurban atas pekerjaannya tidak diberikan dari   hewan kurban tersebut, karena ada riwayat dari Ali radhiyallahu ia   berkata. (yang artinya) : “ Rasulullah Shalallahu’alaihi Wassallam   memerintahkan aku untuk mengurus kurban-kurbannya, dan agar aku   bersedekah dengan dagingnya, kulit dan apa yang dikenakannya (Dalam   Al-Qamus yang dimaksud adalah apa yang dikenakan hewan tunggangan untuk   berlindung dengannya.) dan aku tidak boleh memberi tukang sembelih   sedikitpun dari hewan kurban itu. Beliau bersabda : Kami akan   memberikannya dari sisi kami” (Diriwayatkan dengan lafadh ini oleh   Muslim (317), Abu Daud (1769) Ad-Darimi (2/73) Ibnu Majah (3099)   Al-baihaqi (9/294) dan Ahmad (1/79,123,132 dan 153) Bukhari   meriwayatkannya (1716) tanpa lafadh : “Kami akan memberinya dari sisi kami“.)
Keempat belas : Siapa   di antara kaum muslimin yang tidak mampu untuk menyembelih kurban, ia   akan mendapat pahala orang-orang yang menyembelih dari umat Nabi   Shalallahu’alaihi Wassallam karena Nabi berkata ketika menyembelih salah   satu domba (yang artinya) : “ Ya Allah ini dariku dan ini dari orang   yang tidak menyembelih dari kalangan umatku” ( Telah lewat takhrijnya pada halaman 70)
Kelima belas : Berkata Ibnu Qudamah dalam “Al-Mughni” (11/95) : “Nabi   Shalallahu’alaihi Wassallam dan Al-Khulafaur rasyidun sesudah beliau   menyembelih kurban. Seandainya mereka tahu sedekah itu lebih utama   niscaya mereka menuju padanya. Dan karena mementingkan/ mendahulukan   sedekah atas kurban mengantarkan kepada ditinggalkannya sunnah yang   ditetapkan oleh Rasulullah Shalallahu’alaihi Wassallam.
 
 

 
 

0 komentar:
Posting Komentar